penghapusan bmn. 1. penghapusan bmn

 
1penghapusan bmn  Bagian Kedua Tata Cara Hibah BMN yang dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I Pasal 11 Tata Cara Hibah BMN yang dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I dengan nilai per usulan lebih dari Rp1

Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset pemerintah pusat, sehingga harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. HH-01. SURAT RESMI Ketua Nomor: W21-A5/0921/OT. 3. Penghapusan dengan tindaklanjut penjualan BMN agar PNBP masuk kekas negara, (3. Penghapusan barang dengan maksud dijual melalui lelang merupakan penghapusan karena pemindahtangan BMN kepihak ketiga. BAB III PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat: pertimbangan dan alasan Penghapusan; data BMN; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yangditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: a. PPH. 2021/NO. Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ditegaskan bahwa seluruh aset dengan nilai berapapun harus ditetapkan status penggunaanya. 000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. Indonesia, Kementerian Keuangan. 10. Penghapusan BMN dari DBP/DBKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan Penghapusan BMN sebagai mutasi kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Peraturan Perundang-undangan. 06/2007 tentang Penatausahaan BMN 4. Tahun. E. Pengelolaan aset negara yang dimaksud tidak hanya sekedar administratif semata, tetapi lebih untuk menangani aset negara, dengan cara meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola asset. Uraian barang pada saat. Apalagi setelah auditor eksternal pemerintah mengangkat temuan terkait implementasi amortisasi Aset Tak Berwujud. mendukung tertib pengelolaan BMN dengan sasaran:2 1. Penghapusan BMN; b. Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, maka terhadap BMN yang telah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan ekonomis, serta sebab Iainnya yang dianggap wajar sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, dapat dilakukan inventarisasi dan penghapusan, bahwa untuk mempersiapkan proses inventarisasi dan. Ap Disusun oleh: Nurmalia Safitri 170103150109 Lisa Aryfiyanti 170103150114 PROGRAM DIPLOMA III ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS… Pencatatan BMN Hilang (901) Menu ini digunakan untuk mencatat BMN yang hilang, baik karena pencurian, perampokan, hilang karena bencana dan lain sebagainya. Tata Cara Penghapusan BMN karena Sebab-Sebab Lain. Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara, pengelolaan ADP di Ibu Kota Nusantara, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup; CATATAN: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dariPENGHAPUSAN DAN PEMANFAATAN ASET BMN PADA BLU. PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG TERTIB DAN AKUNTABEL SESUAI KAIDAH-KAIDAH GOOD GOVERNANCE. 000 unit. Anda sedang mencari informasi tentang pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara? Unduh dokumen resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang berisi ketentuan mengenai hak dan kewajiban penghuni, besaran sewa, dan prosedur pemindahtanganan dan penghapusan rumah negara. Untuk memancing keterlibatan peserta sosialisasi, narasumber ditanyakan kepada peserta sosialisasi mengenai. 8. Rating: 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/ teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN. (3) Penata Laksana Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,. Apabila terdapat kekurangan dokumen kelengkapan, pelaksana akan. Seiring berjalannya waktu, dalam penggunaan BMN tentunya terdapat kemungkinan terjadi perbedaan pencatatan penatausahaan BMN dengan kondisi riil. daftar inventaris SIMAK BMN dokumen penghapusan 30 menit 1. (2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan keputusan. 06. a; b. M. Untuk menyelesaikannya BMN rusak berat atau tidak dapat digunakan lagi harus dimulai dari perubahan paradigma dari aset administrasi yang memandang pengelolaan BMN pada kesesuaian pencatatan, ketepatan pelaporan, penyimpanan dokumen kepemilikan dan seputar penatausahaan, dan lainnya terkait administrasi. PENETAPAN NILAI LIMIT TERENDAH PENJUALAN Penetapan nilai limit terendah penjualan BMN merupakan kewenangan Panitia Penghapusan, dengan metode : a. apabila BMN diperoleh dengan tanpa diketahui nilainya, maka nilai yang digunakan adalah sebesar nilai wajar pada saat BMN tersebut diperoleh; 2. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH Status. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan. Pasal 17 (1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan · Apakah ada BMN yang perlu ditindaklanjuti dengan penghapusan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. penghapusan BMN sesua1 dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Bagian Keenam Penghapusan BMN Karena Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 25 (1) Pengguna Barang mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a. Wujudkan Pengelolaan BMN yang Akuntabel Melalui Webinar Pengawasan dan Pengendalian BMN 3/2/2022 5:46:48 PM . Penghapusan BMN merupakan kegiatan akhir dari pelaksanaan pengelolaan BMN, sebagai upaya untuk membersihkan pembukuan dan Laporan BMN dari catatan atas BMN yang sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan selalu. 000. Pelaksana Subbagian Pengelolaan BMN meneliti kelengkapan usulan Penghapusan BMN tersebut; 3. 21. Belum Tersedia. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas be ban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Lampiran Daftar Barang Milik Negara yangpenghapusan BMN. U. . Permohonan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) 1) Pimpinan Satuan Kerja mengajukan permohonan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain kepada Pimpinan Unit Eselon I;pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. format surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai Penghapusan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan karena sebab­ sebab lain adalah sebagaimana tercantum pada contoh S. Satker melakukan perubahan kondisi BMN pada Aplikasi SAKTI Modul Aset. Pelaporan BMN yang akuntabel dan transaparan serta dapat dipertanggungjawabkan dapat digunakan sebagai bahan perencanaan dan penganggaran dan sebagai acauan untuk pengadaan BMN. Persyaratan Penghapusan BMN 3. Penghapusan (BMN) adalah Proses tindak lanjut dari siklus pengelolaan BMN dengan maksud dan tujuan untuk membebaskan pengurusan BMN dari. Status Penggunaan BMN; Pemberian persetujuan penggunaan sementara BMN; Pemberian persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN, meliputi. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi, serta menilai kelayakan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI. SOP PENGHAPUSAN INVENTARIS DIATAS 100JT. untuk setiap skema pengelolaan BMN. 06/2021 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Bagian Perencanaan BMN dan TU Biro; Bagian Layanan Pengadaan BMN; Bagian Penatausahaan BMN; Bagian Status Penggunaan dan Pengamanan BMN; Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN; Biro Humas Hukum dan Kerja Sama. Pembuatan video dimaksudkan untuk menyosialisasikan PMK Nomor 83/PMK. 06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan. serta melakukan pengelolaan BMN. 2. KELIMA : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU b. tersajinya data penghapusan pada aplikasi 2. Tata cara penghapusan BMN pada pemerintah pusat diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pihak Lain adalah pihak-pihak selainPermohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang–kurangnya memuat: pertimbangan dan alasan Penghapusan; data BMN; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Barang/pejabat yangditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: a. Kamis 5 Juni 2014 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang telah menyelenggarakan. Dari persetujuan barang rampasan kejaksaan eks-Bea. BAB II menyajikan integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran. Halaman ini telah diakses 34541 kali FILE-FILE PERATURAN. 1. Kajian Rekomendasi Transaksi adalah kajian yang mencakup rekomendasi transaksiuntuk setiap aset BMN, mekanisme pengumpulan dana atas hasil pengelolaan BMN, serta pengawasan dan evaluasi. Pemanfaatan BMN, ketentuan pelaksanaan penghapusannya mengikuti tata cara penghapusan BMN. 23. Bagian Penatausahaan BMN. Dokumen ini berdasarkan. Penghapusan barang dengan maksud dijual melalui lelang merupakan penghapusan karena pemindahtangan BMN kepihak ketiga. Suratpengajuan penghapusan. Biro Pengelolaan Barang Milik Negara. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA. 06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuanPENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIS MAHKAMAH AGI-ING REPUBLIK INDONESIA a. Pelaksanaan Penghapusan Pasal 11 (1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang diterbitkan oleh Pengguna Barang. Barang Milik Negara, yang selan jutnya disebut BMN, adalah semua barang yang. pelaksanaan penghapusan BMN. pemanfaatan BMN/D berupa sewa dan pinjam pakai; 4. Tercipta tertib layanan penghapusan dan. Mutasi BMN yang berasal dari transaksi keuangan merupakan penambahan nilai BMN yang berasal dari perolehan dan/atau penambahan BMN yang berasal dari pembiayaan APBN selama periode tahun berjalan, sedangkan transaksi nonkeuangan merupakan transaksi penambahan dan. Persyaratan Penghapusan BMN 3. mengusulkan Hibah dan tindak lanjut Penghapusan BMNteknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/BMD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pada dasarnya ada 6 (enam) alasan mengapa BMN harus dihapuskan, antara lain: 1. 06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Banda Aceh - “Prosentase capaian penyelesaian BMN Rusak Berat/Hilang di Lingkungan Kementerian Keuangan Aceh belum mencapai 25% dari target yang ditetapkan, inilah yang harus kita kejar” papar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh Joko Prihanto pada sambutan rapat percepatan penyelesaian Barang Milik. Sekjen atas nama Menteri menetapkan Keputusan Penghapusan. Karena dari 5 siklus pengelolaan BMN yaitu pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, siklus penghapusan inilah yang dirasakan paling pelik, rumit, harus melalui alur prosedur yang panjang dan berbelit. 13. (Dalam Kerangka Hukum PP No. PMK 78/PMK. 27 Tahun 2014 dari hulu sampai hilir. Ilustrasi:Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN atau KPKNL. FORMAT CATATAN ATAS LAPORAN BARANG MILIK NEGARA (CaLBMN. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan BMN pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan T. Penghapusan adalah tindakan penghapusan BMN dari daftar dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. Penghapusan karena pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara kepada Pengguna Barang lain; 3. Fitur-fitur yang ada dalam SIMAN meliputi. Hak Cipta: Attribution Non-Commercial (BY-NC) Format Tersedia. Mengenal SIMAN yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan,. Manado - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, salah satunya adalah alur Penghapusan. Peraturan Menteri. Pelaksanaan Penghapusan Pasal 11 (1) Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dilakukan berdasarkan Berita. pu. (2) Penghapusan BMN dari DBPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena: Penghapusan BMN merupakan salah satu lingkup dari pengelolaan BMN/D yang diatur dalam PP 27/2014 tentang Pengelolaan BMN/D. Persediaan; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK. dan/atau kegunaan BMN Aset Lain-lain. 01/SOP. Penggunaan digitalisasi pengelolaan BMN yang terintegrasi dengan SIMAK BMN/Kementerian Barang yang sudah lama disimpan dan tidak layak dipakai, rusak berat, hilang maka dapat dihapuskan, umumnya penghapusan secara fisik dilakukan namun secara administrasi tidak mengetahui selain itu penghapusan barang sering menjadi. 701. Prosedur Usulan Penghapusan BMN 4. Lokasi. 9. 06/2016 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. Penghapusan BMN. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, atau terkena dampak dari terjadinya force majeure,. 000. 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK. Dalam pencatatan dan pelaporan BMN dilakukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sementara untuk RKBMN penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna. Ya. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BMN yang yang bertanggungjawab Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mengadakan kegiatan sosialisasi Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian BMN. BMN berupa bangunan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan. Untuk memancing keterlibatan peserta sosialisasi, narasumber ditanyakan kepada peserta sosialisasi mengenai. Tata Cara Penghapusan BMN METODE a. Penghapusan BMN. Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan PP. RSUD Batara Guru. H. Adapun problematika pada saat pelaksanaan lelang BMN berupa inventaris kantor dalam rangka penghapusan, diantaranya adalah kondisi BMN yang seringkali tidak lagi lengkap / sempurna: 1. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Hilang dilakukan berdasarkan Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barangfpejabat yang diberi kuasa. Dalam konteks BMN sebagai aset, pengelolaan BMN merupakan suatu proses, cara perbuatan dalam mengendalikan terhadap semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, dalam rangka meningkatkan kinerja bagi instansi pemerintah dan meminimalkan resiko dari pengelolaan aset secara. Kembali ke Beranda. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan No. JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto menekankan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. pemusnahan BMN/D; 7. Petunjuk Pelaksnaan Penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam pelaksanaan hibah, tukar menukar, alih status penggunaan, penyertaan modal negara dan karena sebab lain-lain, serta proses lelang dan pengadministrasian purna penghapusan Barang Milik Negara. Guntur menegaskan bedah kinerja dalam pengelolaan BMN ini meliputi Penetapan Status Penggunaan (PSP), apakah semua BMN yang berada dalam penguasaan satker sudah dilakukan PSP. "SIMAN ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses pengelolaan BMN dalam satu sistem agar dapat terkontrol dengan baik seluruh aset atau. Modul tersebut terdiri dari 3 (tiga) sub modul, yaitu sub modul Pengelolaan BMN, sub modul Penilaian BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan dengan Nilai Perolehan Sampai Dengan Rp100. 1. 24. Penghapusan BMN dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. 9. Dalam rangka upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMN, maka Itjen KKP sebagai pengawas intern turut berperan strategis mulai tahap perencanaan, misalnya melalui reviu RKBMN, hingga pemanfaatan dan penghapusan BMN, dengan menjalankan fungsi pendampingan dalam bentuk evaluasi, reviu, pemantauan hingga audit. 01. 6. 112. pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI. PSP merupakan syarat wajib untuk siklus pengelolaan BMN selanjutnya bahkan boleh dikatakan sebuah keniscayaan. STATUS PERATURAN. 5. Hal ini. Adapun problematika pada saat pelaksanaan lelang BMN berupa inventaris kantor dalam rangka penghapusan, diantaranya adalah kondisi BMN yang seringkali tidak lagi lengkap / sempurna: 1. KETUPI dilakukan dengan tujuan optimalisasi BMN, meningkatkan fungsi operasional BMN, dan mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara pada Pengelola Barang dilakukan karena salah satu hal di bawah ini: a. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK. Sasaran strategis pertama, Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif Pengelolaan BMN yang Akuntabel dan Produktif merupakan kegiatan pengelolaan BMN yang sesuai dengan peraturan perundangan, dapat dipertanggungjawabkan dan berdaya guna dalam mendukung APBN, terdiri dari 2 (dua) parameter sebagai berikut : a. Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN. Pengelolaan BMN Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN adalah serangkaianUsulan penghapusan BMN yang disampaikan harus melampirkan hasil penelitian dan penilaian Panitia Penghapusan yang dituangkan dalam suatu Berita Acara, dan ditandatangani oleh seluruh Panitia Penghapusan, serta diketahui oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja, dan dilengkapi dengan : 1. 9. U. Pelaksana Subbagian Pengelolaan BMN meneliti kelengkapan usulan Penghapusan BMN tersebut; 3. 25.